Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Sekat Pemudik di Delapan Pintu Masuk, ini Titiknya

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti rapat koordinasi pengendalian transportasi pada masa Idulfitri 1442 Hijriah secara virtual meeting, di Mahan Agung, Jumat (30/4/2021). Dalam rapat tersebut, Gubernur membahas masalah transportasi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Rapat ini diadakan juga untuk membahas Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 12 tahun 2021 tentang larangan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pengendalian Covid-19. Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk mendukung peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi Lampung melakukan beberapa upaya seperti menentukan masa pengetatan arus mudik pada 22 April-5 Mei 2021. “Penumpang yang akan naik pesawat, kereta api, penyeberangan, dan angkutan umum diperiksa sesuai standar protokol kesehatan dan pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan yang  disiapkan oleh petugas seperti melampirkan surat negatif PCR, rapid test antigen, dan GeNose C-19 maksimal 1×24 jam,” ujar Arinal.

Setelah itu, akan ada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 yaitu semua kendaraan dan penumpang dilarang melakukan perjalanan. Selain yang dikecualikan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 dan Adendum Gugus Tugas, termasuk semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan akan diputarbalikan.

Pemerintah juga menetapkan delapan titik pos penyekatan yaitu, pos penyekatan Lemong, Way Tuba, Sukau, Pematang Panggang, Gerbang Tol KM 239 Simpang Pematang, Pelabuhan Bakauheni, Gerbang Tol Bakaheni/Hatta, penyebrangan PT Bandar Bakau Jaya Lampung Selatan, dan Pelabuhan Panjang. 

Terakhir masa pengetatan arus balik pada 18 Mei – 24 Mei 2021 yaitu penumpang di simpul transportasi yang akan melakukan arus balik akan diperiksa standar protokol kesehatannya dan akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen penumpang seperti surat hasil negatif PCR dan Genose C19 maksimal 1×24 jam oleh petugas.

“Satu minggu sebelum Hari Raya saya bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan maupun Mesuji sebagai pintu masuk ke Provinsi Lampung akan melakukan kunjungan sekaligus evaluasi dari apa yang sudah kami siapkan dalam pelaksanaannya,” ujar Arinal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *