Bandar Lampung

Keterlibatan Oknum dalam Kasus Mantan Kabid Perencanaan Dinas PU, Menunggu Hasil Sidang

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Kasus penipuan dan penggelapan oleh Bambang Yus Setiawan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tahun 2019 menuai pertanyaan.

Sejak dilaporkan dan ditetapkannya sebagai tersangka, Bambang dalam kasus 372 Penipuan tentang penggelapan, di bawah penanganan prosesi persidangan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neli Agustin enggan menjelaskan keterlibatan oknum yang diduga menjadi kaki dalam kasus Bambang. Soal hal itu ia menyarakan untuk konfirmasi ke Kasi Intel.

Sebagaimana disampaikan Aan Korlap LSM Galak dalam pusaran kasus Bambang, Dua oknum Berinisal (ABP) dan (LA) diduga terlibat didalamnya.

“Jangan sampai masuk angin, hukum pemerintahan maupun negara harus ditegakkan jika alat bukti sudah menjelaskan terbukti dan terlibat dalam sandungan kasus ini, kami berharap hukum berbicara sesuai fakta yang ada,” ucap Aan, Selasa (4/5/2021).

Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi yang didapat, Bambang yang juga ASN di salah satu instansi di kepemerintahan Kabupaten lampung selatan, telah menyerahkan uang kepada rekannya (ABP) dan (LA).

“Jika tak ada penyelesaian dalam kasus ini, kami harap tersangka dapat diberhentikan dari salah satu instansi dalam naungan Pemkab Lamsel dan dicopot dari status ASN,“ tegas Aan.

Selain itu, Ichan, sang korban, berharap keterlibatan para oknum dalam pusaran penipuan dan penggelapan dapat dikembangkan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kami berharap pada prosesi persidangan ini jaksa penuntut umum maupun penyidik dalam penanganan kasus ini dapat membuka mata dan melakukan penindak tegasan atas keterlibatan dua oknum serta dapat diproses sesuai hukum berdasarkan hasil prosesi sidang,“ ucap ia.

Aan meminta agar Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus transfaran.

“Jangan sampai malah menjadi sorotan publik, kan punya aturan, lakukan sesuai prosesi hukum yang berlaku,” katanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Erik Yudhistira, menjelaskan, saat ini perkara sedang pembacaan dakwaan. Ada beberapa bagian yang harus dibuktikan dulu, jika sudah didakwakan dan disidangkan.

“Nanti kita tinggal tunggu nih arahnya seperti apa, alat bukti dan juga saksi seperti apa petunjuknya menjelaskan, karena berkas dari penyidik seperti ini,” jelas Erik.

Selain itu ia juga menambahkan, pihaknya menerima berkas dari penyidik kemudian meneliti. Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi, tak ada alasan pihaknya mengubah BAP berkas perkara terkecuali memang dasar hukum nya berbeda.

“Terkait keterlibatan pihak-pihak lain, kita tunggu hasil dari persidangan,” ujarnya, (shn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *