Bandar Lampung

PP 21/2021 Mudahkan Masyarakat Urus Izin Investasi

Spread the love

Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 di Hotel Novotel, Kota Bandar Lampung, Kamis (20/5/2021).

PP diterbitkan dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan transparansi penerbitan perizinan investasi.

Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta Kanwil ATR/BPN Lampung dan Kantor Pertanahan harus mengubah mindset. 

“Terutama, mempercepat proses perizinan investasi dan lebih transparan,” ucap Abdul usai sosialisasi

Ia menegaskan, perizinan dalam PP ini memudahkan masyarakat untuk mengurus sendiri, yang terintegrasi dengan one single submition (OSS).

PP 21/2021 merupakan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini dikatakan sebagai langkah strategis pemerintah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiataan berusaha dengan menyederhanakan proses perizinan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *