Bandar Lampung

Pemberlakuan PPKM Mikro, Walikota Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional

BANDARLAMPUNG,  RATUMEDIA.ID   —   Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro memasuki hari kedua. Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar Tradisional, Rabu pagi, (7/7/2021).

Pasar tradisional tersebut yakni pasar Bambu Kuning, pasar Gintung, pasar Koga, dan pasar Way Halim. Dalam sidak tersebut, bunda Eva Dwiana ingin memastikan penegakkan PPKM dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

Dari pantauan di lapangan, tak henti-hentinya orang nomor satu di kota Tapis Berseri itu menghimbau masyarakat dan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sembari berjalan memutari pasar Gintung.

” Sekarang kota Bandarlampung sudah masuk ke Zona Merah, bapak/ibu, tetapi kita masih bisa berdagang sehingga harus bersyukur, kalau yang lain sudah gak bisa apa-apa lagi. Maka, bapak/ibu tolong bantu kami (pemerintah),” tegasnya.

Bunda Eva menyampaikan, dengan adanya pemberlakuan PPKM ini karena pemerintah ingin masyarakat kota Bandarlampung semuanya menjadi sehat dan ia mengharapkan kerjasama  dari masyarakat kota Bandarlampung.

“Bunda, Forkompinda, sangat sayang dengan masyarakat kota Bandarlampung. Bunda ingin warga masyarakat kota Bandarlampung sehat semuanya, jadi bunda minta tolong kerjasamanya agar kita masuk ke zona Kuning lalu zona hijau. Bunda minta maaf lahir batin, jadi tolong ya bapak/ibu, tolong kerjasamanya,” kata dia.

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Way Halim, Nila (36) sangat mengapresiasi tindakan yang di lakukan oleh  Eva Dwiana yang terjun langsung ke Lapangan.

” Ini sangat bagus, dan saya mendukung karena bunda Eva yang merupakan walikota turun langsung  ke pasar untuk memberikan sosialisasi dan himbaun ke masyarakat, ini kan artinya dia (bunda Eva) peduli terhadap kami rakyat kecil,” ujar dia.  (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *