Komisi V DPRD Lampung Desak Insentif Nakes Dibayar September Ini
Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran terhadap 10 bupati dan wali kota yang belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes).
Kesepuluh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandarlampung, Bupati Madiun. Selanjutnya, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami menilai teguran tersebut harus menjadi tamparan luar biasa bagi pemerintah kabupaten dan kota.
“Jadi memang seharusnya secepatnya dilaksanakan pencairan itu,” kata Lesty usai paripurna di DPRD Lampung, Selasa (31/08/2021).
Keterlambatan pembayaran insentif itu, menurut dia, tentunya banyak sekali dikeluhkan oleh nakes yang selama ini telah berjibaku dalam penanganan Covid-19 di Lampung.
“Pasti banyak sekali tenaga kesehatan yang ngeluh. Padahal, mereka mau tidak mau bakal menjadi hal utama yang terpapar,” kata politisi PDIP Perjuangan ini.
Oleh sebab itu, Lesty mengatakan ini harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan insentif nakes yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, Lesty mengatakan, saat ini DPRD Lampung mendorong untuk membuat Raperda masalah insentif tenaga relawan kesehatan Covid-19.
“Paling tidak akhir bulan September ini selesai untuk masalah insentif tenaga relawan itu, karena sekarang itu yang urgensi dan sangat diperlukan,” pungkas dia. (*)