Hukum & KriminalitasLampung Utara

Diduga Lakukan Pemerasan , Tiga Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID   —   Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang, PRN (34), SUP (36), M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib

Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ

PND selaku orang tua dari DN yang didatangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Karena takut, saat itu korban PND  menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut lansung diambil.

Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam,  tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan Ke Polsek Bunga Mayang

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021

Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing- masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat (03/9/2021) pukul 16.30 wib.

Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang  Sabtu (4/9/2021)

Lanjutnya,  â€œdari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (MRQ) merupakan residivis perkara curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo,”  ungkap Ipda Adeka.

Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan,” tegas Kapolsek . (Bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *