Bandar Lampung

DLH Tegaskan Tidak Terbitkan Izin Reklamasi Bagi RM Jumbo Kakap

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID    —   Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bandarlampung Sahriwansyah angkat bicara terkait pemberitaan adanya pemberian izin reklamasi untuk rumah makan Jumbo Kakap, Selasa (14/9).

Dalam kesempatan ini, Sahriwansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sekalipun memberikan izin reklamasi kepada rumah makan Jumbo Kakap karena Dinas Lingkungan hidup tidak ada kewenangan mengeluarkan izin reklamasi.

” Baik itu dengan undang-undang nomor 32 yang lalu tentang pemerintah daerah maupun Perpres 122 tentang reklamasi tidak ada kewenangan dari DLH,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa hal ini yang perlu di luruskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi.

” Walaupun yang lama juga tidak ada. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan sudah diberikan kepada provinsi tentang izin reklamasi,” tegasnya.

Menurut Sahriwansyah, walaupun Jhonson mengakui bahwa ada izin reklamasi dari Dinas Lingkungan Hidup saya rasa itu tidak benar.

” Dan saya belum lihat seperti apa izin reklamasinya. Karena selama saya menjabat sebagai kapala bagian pemerintahan tidak pernah merapatkan izin-izinnya Jhonson terkait reklamasi. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa DLH tidak pernah menerbitkan izin reklamasi,” katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup kota Bandarlampung akan melakukan pemanggilan kepada Jhonson untuk menanyakan izin reklamasi.

” Untuk saat ini kita belum lihat izin reklamasi nya. Jadi jika berkembang opini publik yang menyatakan seolah-olah DLH mengeluarkan izin reklamasi itu tidak benar. Dan dalam waktu singkat ini kita akan panggil Jhonson, izin seperti apa yang dikeluarkan oleh DLH yang dianggap sebagai izin reklamasi.”  Terangnya. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *