Bandar Lampung

PKB Bandar Lampung Sambut Perpres Pendanaan Pesantren

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID   —   Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bandar Lampung mengapresiasi perjuangan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“PKB Bandar Lampung mengapresiasi perjuangan Ketua Umum Gus Muhaimin yang mengawal pengesahan Perpres tersebut,” kata ketua DPC PKB Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, Rabu, 15 September 2021.

Perpres tersebut membahas dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurutnya, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Pasal 49 ayat 1 dan 2.

UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Anggota komisi I DPRD Bandar Lampung itu menilai dalam waktu dekat PKB akan mensosialisasikan aturan itu kepada pesantren-pesantren di Kota Tapis Berseri. “Saat ini saya dan teman-teman sedang memetakan ponpes yang akan dikunjungi untuk sosialisasi Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *