Bapemperda Bahas Rancangan Perda Pertanian Organik
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) gelar rapat dengar pendapat dalam pembahasan Rancangan Perda Pertanian Organik.
Rapat dihadiri oleh Ketua Bamperperda Jauharo Haddad, Wakil Ketua Aprilliati, Budhi Condrowati, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), DPW Maporina, Ikatan Petani Organik Lampung, serta Fakultas Pertanian Lampung di Ruang Rapat Bamperperda DPRD Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, Amiruddin Sormin Wakil Ketua DPD HKTI Lampung mengusulkan beberapa hal untuk dapat dimuat dalam perda tersebut.
“Tercantum di dalamnya sistem pertanian organik dari peraturan, ketentuan hingga teknis pelaksanaan, termaksuk di dalamnya terdapat sertifikat dan label prodak tersebut organik,” jelas Amiruddin. Senin (20/09)
Amiruddin juga menambahkan dalam membangun pertanian di Lampung dapat dilihat dari sisi kemakmuran petani tersebut. “Menolong masyarakat dan petani Lampung dengan salah satunya pemanfaatan pupuk organik untuk mengganti ketergantungan pupuk kimia yang sering sekali habis,” tambahnya.
Jauharo Haddad Ketua Bamperperda menyampaikan dengan di gelarnya rapat dengar pendapat bersama dapat di
“Dalam rapat ini kita merencanakan dan mengambil hal-hal yang penting dalam pembuatan peraturan daerah untuk petani organik, seperti nilai jual dan sertifikat yang harus dikeluarkan pemerintah,” tuturnya.
Menurut ia, pembentukan peraturan daerah tersebut harusnya dapat membantu petani organik dengan tidak merugikan petani itu sendiri. “Jangan sampai petani organik merugilah, supaya kita dapat mengangkat harkat, martabatnya para petani,” tutupnya. (*)