Hukum & Kriminalitas

Nyuri Kotak Amal, Residivis Diringkus Polisi

Spread the love

KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang residivis lantaran mencuri uang kotak amal masjid.

Polisi membekuk tersangka saat ia santai di sebuah rumah makan dekat Tugu Bundaran Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33) ialah warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara. Petugas menangkapnya karena dugaaan mencuri Rp 500 ribu dalam kotak amal di Masjid Al Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara pada 9 September 2021.

“Tersangka diketahui seorang residivis itu ditangkap ditempat persembunyianya di Bandar Lampung,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis milik tersangka untuk melakukan kejahatanya.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatanya. Aksi pencuri ini ia lakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang kotak amal dalam masjid,” kata Eko.

Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah menjalani dua kali hukuman penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018. (rls/bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *