DPRD Lampung Minta Pemprov Tunda Eksekusi Tanah Sabah Balau dan Sukarame Baru
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda eksekusi tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau pada Kamis (4/11/2021).
“Pengosongan Kamis ditunda terlebih dahulu karena warga ini juga binggung akan tinggal dimana dan nanti ngadu lagi ke sini karena mereka tidak punya tempat tinggal,” katanya di rapat dengar pendapat di Ruang Komisi DPRD Lampung, Rabu (3/11/2021).
Ia mengatakan agar jelas keputusannya maka disimpulkan pada rapat kali ini penggusuran ditunda karena pihak DPRD Lampung akan mengundang pihak PTPN VII dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk terjun langsung ke lokasi untuk memeriksa luas lahan pemprov dan warga.
“Ya, disimpulkan dan sebenarnya ini biar jelas kita akan ajak pihak PTPN VII dan BPN terjun ke lapangan untuk melihat hal tersebut guna terang benderang dan suasana tak kian keruh,” kata Mardani.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Qodratul Ikhwan, mengatakan, eksekusi tetap pada Kamis (4/11/2021) karena aset tersebut milik Pemprov Lampung.
“Tetap dieksekusi sesuai perintah DPR RI karena kian ke sini kian banyak kasus jual beli lahan milik negara. Kami bukan penggusuran, melainkan mengosongkan aset negara,” katanya.
“Saya tak siap mengatakan kalau hal ini akan ditunda karena kita perlu persetujuan pihak lain yang bersangkutan. Tak tahu Kamis (4/11/2021) ditunda atau tidak, ya. Tapi kita akan ikuti hasil rapat hari ini bahwasanya Kamis (4/11/2021 mereka meninjau lahan tersebut,” jelasnya.
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfotik, Lakoni, mengimbau agar warga legowo untuk meninggalkan tempat tersebut karena memang tanah tersebut resmi milik Pemprov Lampung.
“Kalau orang sudah mau tenggelam itu semua hal yang dia bisa pegang maka akan dipegang untuk tenggelam. Jadi, saya minta tolong jangan seperti itu karena hal ini sudah kerap sekali masuk ke DPR RI dan memang PTPN itu tak pernah menyerahkan sertifikat ke orang lain tapi hanya ke Pemprov Lampung.
“Satpol PP penegak perda dan itu jelas diatur dalam perda. Kami tak ragu karena kami sudah ada dasar jelas untuk mengeksekusi besok,” ucapnya. (ncu)