Bandar Lampung

Pemkot Sosialisasikan Tiga Permendagri

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID  —   Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sosialisasikan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) tentang dokumen pencatatan sipil di Aula Semergou. Selasa (9/11)

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan tiga permendagri yaitu nomor 7, 108, dan 109 tahun 2019 dan informasi kebijakan administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

“Hari ini, Kota Bandarlampung melalui dukcapil kita sosialisasi pelayanan online masyarakat duduk manis (permen manis). Kita akan sosialisasikan, mudah-mudahan masyarakat ini tahu bahwa permen manis ini dengan duduk manis bisa membuat KTP,” kata dia.

Ia juga menghimbau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar berhati-hati dalam proses pemindahan data kependudukan.

“Minta surat dari kecamatan dan lurah ini untuk KTP, bukannya kita tidak mau, tapi kalau domisili boleh melaporkan ke kecamatan, dan kelurahan nanti diurus,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Ahmad Zainuddin mengatakan Disdukcapil meningkatkan kualitas pelayanan online Kependudukan untuk mengurangi kerumunan warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di masa pandemi covid-19.

“Dokumen lama seperti KK  itu terdapat hologram dan logo, sejak permendagri ini diberlakukan itu tidak digunakan lagi tapi menggunakan kertas putih A4 80 gram itu sudah kita lakukan,” ucapnya.

“Inilah kesempatan bagi warga sekaligus untuk mencetak bila perlu dari luar kantor pelayanan kita menggunakan website adm bisa juga wa,” imbuhnya

Kemudian, ia mengatakan bahwa, itulah keunggulan atau manfaat dari permendagri 109. Ia berharap mudah-mudahan, masyarakat dapat mencermati dan mendapat pelayanan baik datang secara langsung atau melanisme daring. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *