Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Menggelar Press Rilis Akhir Tahun 2021
Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Lampung menggelar press Rilis akhir tahun 2021 yang digelar di Kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (29/12/2021).
Dalam penyampaiannya, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono memaparkan sejumlah pencapaian selama kurun satu tahun terakhir, mulai dari pengungkapan hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menurut Brigjen Edi akan terus digencarkan pada upaya pencegahan yang akan terus di optimalkan kedepannya
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh BNNP Lampung adalah dengan terus melakukan sosialisasi kepada masayarakat tentang pentingnya menjalani rehabilitasi yang akan difasilitasi oleh BNNP Lampung
” karena masyarakat kita masih memandang bahwa pengguna narkoba akan dipidana sehingga kita perlu mensosialisasikan bahwa bagi masayarakat yang memiliki keluarga pecandu maka kami BNNP akan memfasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi ” Kata dia
Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono menegaskan untuk rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNP pihaknya menjamin semua tidak dipungut biaya ( gratis) dan tidak dipidana serta akan dirahasiakan identitas bagi pengguna narkoba yang melakukan rehabilitasi
selain itu, Brigjen Edi menjelaskan BNNP Lampung akan terus melakukan upaya pencegahan dengan lebih mengoptimalkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yaitu rehabilitasi bagi pecandu narkoba
“, Setelah kita evaluasi maka ada strategi lain yang memang akan kita optimalkan kedepannya yaitu melalui Asesmen dimana kita akan melakukan upaya lebih luas dalam hal rehabilitasi, karena walau Bandar ditangkap tapi penggunanya masih banyak maka itu tentunya tidak akan begitu maksimal dalam pemberantasan narkoba ” jelasnya
Dalam pengungkapan kasus, terbaru BNNP Lampung berhasil menangkap dua kurir sabu asal Sumatera Selatan yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Mesuji dengan bb sabu seberat 2 kilogram
” Pada hari rabu 8 Desember 2021 berhasil kita tangkap dua orang kurir di Pintu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, dengan barang bukti sabu seberat 2007, 44 gram, dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 atau pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ” tegasnya