Bandar Lampung

Tanah Diagunkan ke Bank BRI Lampung, Pemilik Klinik Laporkan ke Polisi

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Leni Ervina, SH, MH dan Partner selaku kuasa hukum AO (33) melaporkan dugaan penggelapan tanah seluas 881 M2 dengan SHM No. 1761/SJ  yang dilakukan mantan suami inisial FAK ke Mapolresta Bandarlampung, Senin (31/1/22).

Dokter AO sekaligus pemilik dari Klinik Kecantikan Amora serta kuasa Hukum Leni Ervina melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan setelah melakukan 3 (tiga) tahap somasi kepada mantan suaminya.

Di samping itu juga AO melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi dan klarifikasi ke Bank BRI Cabang Tanjungkarang, Bandarlampung terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Suami AO yang telah mengagunkan objek harta gono-gini yang belum dibagi.

“Intinya kemaren kami melaporkan dugaan penggelapan gono-gini yang dilakukan mantan suami AO pada tanggal 31 Januari 2022, setelah melakukan 3 tahap somasi , somasi 1, somasi 2 dan  somasi 3 yang tidak mendapat tanggapan sama sekali” tuturnya pada awak media, Kamis (3/2/22).

Leni menjelaskan Somasi pertama yang dilayangkan pihaknya pada tanggal 24 Desember 2021 dan kami telah memberikan waktu selama 30 hari, kemudian kami mengirimkan somasi kedua pada tangga 24 Januari 2022.

“Dan somasi ketiga pada tanggal 29 Januari 2022, yang mana somasi ketiga kami berikan waktu berfikir selama 1×24 jam. Dikarenakan tidak kunjung mendapat jawaban, maka tanggal 31 Januari 2022 kami mendatangi Polresta Bandarlampung untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan suami AO tersebut” jelasnya.

Leni mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh Mantan suami AO yang telah mengagunkan objek gono-gini, memberikan akibat kliennya tidak dapat mengeksekusi objek gono-gini tersebut karena SHM tanah tersebut diagunkan pada pihak ketiga dalam hal ini adalah BRI Cabang Tanjungkarang.

Disinggung kepada Leni Kuasa Hukum AO apa yang menjadi dasar eksekusi yang dimaksud, Leni menjelaskan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan Harta bersama pada Bulan Januari 2020 dan hakim memutuskan bahwa objek gono-gini berupa tanah yang terletak di Jl. Imam bonjol Gg Cindy no 1 LK 1 RT 003 RW 000 Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung adalah harta bersama.

Menurut Leni, sebagaimana dimaksud di dalam putusan nomor Nomor .182/Pdt.G/2020/PA.Tnk yang telah diperkuat oleh putusan pada tingkat Banding Nomor. 0004/Pdt.G/2021/PTA.Bdl. “Putusan itu sudah jelas ya, objek gono-gini harus dibagi dua antara AO dan FAK, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang tapi sayang pada saat kita mengajukan gugatan, pihak lawan memberikan bukti bahwa objek gono-gini ini telah diagunkan di Bank BRI Cabang Tanjungkarang pada bulan Februari 2020 pada saat  gugatan sedang diperiksa di Pengadilan Agama Tanjungkarang.”ungkapnya.

“Dan menurut kami perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum Pidana, sebab Objek gono-gini walaupun statusnya telah bercerai tetaplah milik bersama, dan  tidak dapat dialihkan atau diagunkan kepada siapapun tanpa persetujuan mantan istri jika yang mengalihkan atau mengagunkan adalah mantan suami” ungkapnya.

Leni menerangkan pihaknya telah melakukan upaya untuk mencari kebenaran terkait tanah tersebut apakah benar telah diagunkan kepada pihak Bank BRI Cabang Tanjungkarang dengan mengirimkan surat somasi dan Klarifikasi.

“Pada somasi kedua kami memperoleh jawaban yang menurut pendapat kami BRI Cabang Tanjungkarang secara tersurat dan  tersirat dalam surat tanggapan somasi mengakui bahwa benar objek gono-gini dimaksud telah diagunkan di BRI Cabang Tanjungkarang”terangnya

Leni menambahkan pihaknya mengalami kendala dalam melaksanakan putusan yang ada. “Kita gak bisa eksekusi sebagaimana isi putusan karena ada pihak ketiga disana, sebab jika kita mengajukan ekseksi pasti kita akan mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga dalam hal ini BRI Cabang Tanjung Karang sebagai pemegang hak Tanggungan, makanya kita lebih memilih melaporkan FAK ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan  tindak pidana penggelapan”

Leni juga menyampaikan kuasa hukum dari pihak lawan mengatakan pada salah satu media bahwa pinjaman yang diajukan di Bank tersebut sah secara hukum, sebab tanah diagunkan waktu kliennya  berstatus duda dan sertifikat atas nama dirinya sendiri.

Menanggapi hal ini kuasa hukum AO menyatakan bahwa pendapat kuasa Hukum FAK tersebut sangat tidak tepat sebab meskipun mantan suami pada saat menjaminkan objek sengketa kepada pihak Bank dalam status telah bercerai, namun oleh karena tidak ada satupun fakta bahwa harta bersama telah dibagi dan masih menjadi satu kesatuan utuh objek sengketa, maka status objek sengketa yang dijaminkan kepada pihak Bank tersebut masih merupakan harta bersama antara mantan istri dengan mantan suami.

“Hal ini dikarenakan belum terjadinya pembagian terhadap harta bersama (gono gini) maka status kepemilikan atas objek sengketa tetap sebagai harta bersama meskipun telah bercerai sebab Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan objek tersebut atas nama siapapun”tambahnya.

Leni menegaskan harta gono-gini tidak boleh dialihkan ataupun digadaikan karena diperoleh di dalam masa pernikahan dan belum dibagi pada saat perceraian.

“Jadi FAK tidak boleh mengalihkan dan atau menggadaikan atau melakukan tindakan hukum lainnya  tanpa persetujuan dari mantan istrinya” pungkasnya.(Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *