Bandar Lampung

Kandang dan Pemotongan Babi di Pemukiman Warga Bikin Resah

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Keberadaan kandang hewan babi yang berada di jalan Pulau Seram LK III Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim di duga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat dan membuat warga resah. Rabu (23/2).

Sebelumnya, informasi itu diterima RATUMEDIA.ID via telepon dari seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengatakan, keberadaan kandang babi di tengah pemukiman membuat masyarakat sekitar tidak nyaman.

“Harapan kami agar pemilik kandang babi menutup usahanya, dan jangan ada lagi warga yang membuka usaha peternakan babi,” ujar narasumber via telepon.

Mendengar informasi tersebut, wartawan RATUMEDIA melakukan investigasi atau penelusuran ke lokasi. Setelah mendobrak pintu, ternyata benar adanya laporan tersebut, bahkan ada dua kandang babi yang ditemukan di tempat tersebut.

Di situ juga terlihat ada sekitar 5 ekor babi yang sudah siap potong, dibagian luar juga terlihat dan tersusun berpuluh-puluh keranjang besi  sebagai sarana untuk mengangkut babi yang akan dipotong. Dan di kandang babi yang satunya lagi, terdapat 10 ekor babi berukuran besar.

Kandang babi tersebut terletak di belakang rumah sang pemilik, bau dari kotoran babi tersebut menimbulkan aroma tidak sedap serta dapat membawa sumber penyakit bagi warga sekitar.

Berdasarkan pengamatan sekilas bahwa limbah hasil pemotongan juga dibuang langsung ke sungai dan tidak melalui pengolahan limbah sebagaimana mustinya guna menghindari pencemaran lingkungan.

Pendirian ternak babi di tengah pemukiman warga ini diduga telah mengangkangi Undang-Undang No.  18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Perda Barut No. 4 tahun 2020 tentang pendirian Rumah Potong Hewan/ternak babi  serta  pelanggaran Perda yang menyangkut Retribusi Daerah.

Saat ingin di konfirmasi terkait kepemilikan peternakan kandang babi ini, dari informasi yang di dapat tim, semua pemilik mengaku sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar covid 19. (Din/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *