Arinal Harap Tingkatkan Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Penggunaan Produk Lokal
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berharap rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Intern Keuangan dan pembangunan mampu meningkatkan kinerja dan komitmen bersama dalam mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Provinsi Lampung.
Harapan gubernur ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Daerah di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (19/5/2022).
Akselerasi pemulihan ekonomi daerah merupakan upaya pemerintah pusat dan daerah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
“Karena itu, belanja pemerintah harus didesain memberikan stimulus ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi hingga bermanfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi masyarakat, di antaranya melalui upaya Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan UMKM optimal,” jelas Fahrizal.
Menurut ia, kian besar nilai dan kecepatan perputaran realisasi belanja dalam negeri, kian besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi, yang berlanjut pada kemandirian ekonomi dan stabilitas perekonomian daerah/nasional.
Fahrizal mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah untuk menyukseskan Program P3DN. Hal yang sama juga telah dilakukan pemerintah kabupaten/kota terkait P3DN.
Ia menjelaskan, tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82 persen dari total belanja barang dan belanja modal dalam APBD 2022. Hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen.
Namun demikian, efektivitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum dapat diyakini secara memadai. Karena itu, perlu mengawasi intern.
Ia berharap rakor ini memperoleh persepsi sama dari seluruh stakeholders terhadap implementasi P3DN Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, dalam pres rilisnya, menjelaskan, sesuai arahan Presiden dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk maka Pemerintah Daerah harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40 persen.
Selaim itu, membentuk tim P3DN pada pemerintah daerah, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi pada katalog lokal. Juga menyantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk dihasilkan UMK dan koperasi/IKM pada semua kontrak kerja sama.
“Langkah ini perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan secara periodik melaporkan melalui metode yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak awal dalam rangka kegiatan bangga buatan Indonesia, BPKP dan APIP se-Provinsi Lampung menggelar rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Se-Provinsi Lampung.
Rakor ini juga BPKP dan APIP menyepakati kesepakatan Blbersama akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produksi dalam negeri di Lampung.
Penandatanganan ksepakatan bersama ini oleh Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, bersama Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP. (rls/ncu)