Oknum Legislator Lamtim Jadi Tersangka Korupsi P3 TGAI
LAMPUNG TIMUR, RATUMEDIA.ID- Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menerangkan, oknum anggota DPRD Lamtim ini berinisal WY. Warga Kecamatan Batanghari ini terlibat dugaan tindak pidana korupsi.
“Hasil penyelidikan kepolisian, WY diduga bertindak korupsi dibantu dua tersangka lain, yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,” ucap Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Jumat (12/8/2022).
Zaky mengatakan, ketiga tersangka diduga memotong dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) tahun 2022. Nilai kerugian negara Rp169 juta.
Para tersangka, lanjut ia, diduga memaksa memotong terhadap para penerima program. Nilai pemotongan ini bervariasi antara Rp15 sampai Rp10 juta.
“Pemotongan dana P3 TGAI ini kepada penerima program di Kecamatan Batanghari dan Sekampung, Kabupaten Lamtim,” kata ia lagi.
Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp157 juta, 12 telepon genggam, 1 laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara. Juga denda hingga 1 miliar rupiah,” jelasnya. (hms)