Hukum & Kriminalitas

Polda Lampung Bekuk Pemalsu Merek Beras Raja Udang

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Polda Lampung membongkar tindak pidana menggunakan merek dagang telah terdaftar legal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, hasil konfirmasi dengan Direktur Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, telah mengungkap merek dagang tanpa hak dan telah terdaftar secara hukum oleh seorang pelaku berinisial K, warga Jalan Bakau, Kota Bandar Lampung.

“Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K. Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A,” katanya di Bandar Lampung, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat A, pemilik merek, mengetahui ada sebuah toko menjual beras bermerek sama yakni “Raja Udang” dengan kualitas beras dan harga berbeda.

Dari informasi itu, lanjut Pandara, A  memerintahkan karyawan berinisial D memeriksa dan membeli beras di toko milik K.

“K menjual produk beras ke grosir Rp108.000 dalam kemasan karung ukuran 10 kilogram dan K tak memberikan nota kepada konsumen. K juga saat menjual beras dengan produk orang lain tak pernah meminta izin dari A,” kata ia.

Pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidananya selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu mesin jahit karung beras, satu timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras,” pungkasnya. (rn/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *