Kadisnaker Lampung Fasilitasi Aspirasi Serikat Buruh ke DPRD
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan serikat buruh menyambangi DPRD Provinsi Lampung. Mereka menuntut dan menolak Perppu Cipta Kerja.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kabid Disnaker Soleha, dan perwakilan DPRD Provinsi Lampung, dan Kabag Perundangan Suhartini.
MPBI menegaskan tiga poin tuntutan yang diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI melalui Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung.
“Pertama tolak pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja, kedua Sahkan segera rancangan undang-undang pekerja pembantu rumah tangga (RUU PPRT), dan yang ketiga audit forensik penerimaan pajak negara, copot dirjen pajak dan selesaikan secara hukum, penjarakan semua aparat dan oknum yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan korupsi uang pajak,“ kata Sulaiman Ibrahim, di Ruangan Bapemperda DPRD Lampung, Selasa (14/3/2023).
Menyikapi hal itu, Agus Nompitu mengatakan, menerima semua aspirasi itu untuk dapat mencukupi hak-hak buruh.
“Tentunya aspirasi itu merupakan suara yang disampaikan federasi atau MPBI di Provinsi Lampung. Jadi, usulan itu akan kita sampaikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Agus mendukung perlindungan buruh yang ada di Indonesia, khususnya Lampung.
“Kita juga mendukung bagi perlindungan dan kesejahteraan, Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung tentu akan mendukung upaya agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan juga utamanya untuk mencapai kesejahteraan,” tambahnya.
Ia juga meminta agar perusahaan dapat memberikan pemenuhan jaminan untuk buruh.
“Sesuai dengan undang-undang sistem jaminan sosial nasional maka pemenuhan oleh perusahaan terhadap jaminan-jaminan sosial seperti kesehatan, keselamatan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan itu harus dipenuhi oleh perusahaan termaksud waktu kerja,” tegasnya.
Disnaker Provinsi Lampung juga terus menyosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Lampung untuk dapat memenuhi kebutuhan buruh seperti yang terkandung dalam undangan-undangan sistem jaminan sosial nasional. (rls)