Akhirnya, Pemilik Sabu di Lampung Utara Dibekuk Polisi
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Masih ingat, seorang terduga pelaku narkoba sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, tempat kejadian perkara di Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara. Terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti.
Ibarat pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya bisa jatuh juga.”
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus dua terduga pelaku narkoba pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kontrakan Gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning. Salah satunya sempat viral berinisial ES alias UJ (55), warga Bukit Kemuning.
Polisi membekuk ES alias UJ bersama rekannya terduga NW (51) pukul 18.05 WIB, yang juga warga Bukit Kemuning
Kasatres Narkoba, AKP Made Indra, SH., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., SIK., MIK., mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan cukup memakan waktu, karena ini memang menjadi atensi.
“Saat kami tangkap keduanya, barang bukti pada terduga NW yakni berupa 1 paket diduga sabu-sabu bruto 4,37 gr, 5 plastik klip bening, 1 handphone merk Nokia warna biru,” jelas ia Jumat (17/3/2023).
Terduga pelaku ES alias UJ, saat itu ia masih sempat berusaha melenyapkan barang bukti dengan menelan ke dalam mulutnya. Namun petugas melihat dan minta ES mengeluarkan barang bukti 2 paket klip diduga sabu bruto 0,3 gr.
“Selain itu darinya, kaki sita barang bukti berupa 1lembar tisu, 1 timbangan digital merk Camry dan 1 handphone merk OPPO warna biru,” kata ia lagi.
Made menambahkan, kedua terduga pelaku telah diamankan dan diperiksa di Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
“Mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ketika ditanya penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Made Indra mengatakan, pihaknya bekerja profesional. Walau waktu penangkapan terdahulu, pihaknya disangka menjebak dengan barang bukti siluman.
“Yang jelas, tak mungkin kami menangkap orang yang tak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan,” tegasnya.
Untuk hal-hal lain bila ada perkembangan, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut. (bule)