Wansori Cabut Gugatan Banding Keputusan PN Kotabumi
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Guna menyiptakan suasana kondusif, laju roda pemerintahan, dan pembangunan, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, S.H., mencabut gugatan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu, Senin (20/2/2023).
Wansori mengatakan, hal ini perlu agar tak adalagi perselisihan berkepanjangan antara pihak kontraktor dan pemerintah daerah. Karena hal ini akan sangat mengganggu jalan roda pemerintahan dan pembangunan di Lampung Utara.
“Kita tak ingin perselisihan ini terus berkepanjangan hingga akan menghambat pembangunan di Lampung Utara. Ini pasti akan jadi preseden buruk bagi kabupaten kita. Apalagi kawan-kawan kontraktor ini ialah saudara kita dan masyarakat Lampung Utara yang butuh kepastian hukum atas hak-hak mereka yang legitimasi jelas,” katanya.
Wansori berharap agar semua pihak dapat mengikuti yang sudah menjadi putusan pengadilan. Ini demi tercipta suasana kondusif. Juga pada tahun 2018 tak terjadi lagi kedepannya.
Melalui kuasa hukumnya Suardi, S.H., MH, mengapresiasi langkah Wansori lantaran telah bersedia mencabut gugatan Blbanding terhadap Keputusan Pengadilan Kotabumi Lampung Utara. Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN KBu. Atas nama penggugat. HI. Aidil Achmad Jaya, S. Sos.
Suardi berharap agar Pemkab Lampung Utara khususnya Bupati Budi Utomo, untuk dapat mengikuti langkah bijak Ketua DPRD Lampung Utara ini juga agar dapat mengindahkan keputusan pengadilan.
“Kita ingin persoalan ini dapat selasai baik, tanpa ada perselisihan dan konflik berkepanjangan. Supaya tercipta situasi kondusif, mendorong laju roda pemerintahan, dan pembangunan di Lampung Utara ini,” harapnya.
Suardi menilai, Keputusan Pengadilan Negeri Kotabumi ink sudah bagus dan netral. Ini supaya tak ada lagi dirugikan pada kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat. (bule)