Lampung Utara

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Lampura Beri Penyuluhan Hukum 232 Kades

Spread the love

KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Guna upaya mencegah tindak pidana korupsi menggunakan dana desa tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Lampung Utara (Lampura) menggelar penerangan hukum kepada para kepala desa (kades). 

Sebanyak 232 kades menerima penerangan hukum dari kejari setempat itu di Gedung Serba Guna Islamic Center Kotabumi, Kamis (6/4/2023).

Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana, S.H, M.H., menjelaskan, kegiatan itu bertujuan agar mengelola anggaran dalam realisasi menggunakan dana desa dapat berjalan sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Maju suatu daerah karena maju perkembangan desa melalui pembangunan di desa-desa,” kata Mohamad Farid Rumdana.

Ketua DPRD Lampura, Wansori, S.H., mengapresiasi terselenggara kegiatan tersebut.

Ia sangat mendukung langkah pihak Kejari Lampura memberikan pemahaman hukum kepada para kades.

“Saya apresiasi karena pihak kejaksaan telah membuka peluang memberikan pemahaman tentang hukum,” ujarnya.

Wansori berharap para kades dapat memetik isi dari materi hukum dari Kejari Lampura. Juga menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di desa agar dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan bermanfaat bagi semua.

Hal senada disampaikan juga Asisten 1 Pemkab Lampura, Mankodri. Ia mengatakan, Pemkab Lampura sangat mendukung upaya kejari mengadakan penerangan hukum secara gratis.

Soal anggaran dana desa kurang tersalurkan pada tahun 2022, Mankodri mengatakan, jajaran Pemkab Lampura tengah mencari kendala-kendala yang terjadi atas terlambat persoalan tersebut.

Ia menjamin, keterlambatan dana kurang tersalurkan itu akan tersalurkan semua karena dana siap di kas Pemkab Lampura.

“Itu yang kami bicarakan dengan Dinas PMD. Dana ini juga akan tersalurkan karena dananya ada,” kata Mankodri. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *