Hukum & Kriminalitas

Geng Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung meringkus  komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan, ada empat pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi sebuah rumah kontrakan di Kampung Rajabasa. Akhirnya, menangkap 4 pelaku identik saat pada TKP,” ungkap Ino Harianto dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023) sore.

Keempat pelaku ini ialah RS (52), ER (46), HS (33) dan AR (33). Semua pelaku merupakan warga Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari rumah kontrakan itu, kata Ino, polisi menyita satu sepeda motor merk Honda CBR warna merah, satu  sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu topi warna hijau bertuliskan Jeep, dua helm warna hitam, 9 handphone berbagai merk, dua cincin busi, 7 dompet, dua tas pinggang, dan serpihan paku.

“Hasil pemeriksaan, kami terus kembangkan, didapatlah bukti-kukti lain identik terkait dengan lokasi lokasi atau TKP lain, kejadian dengan modus sama, yaitu pecah kaca,” ujarnya.

Komplotan ini beraksi pada 4 lokasi atau TKP di Kota Bandar Lampung dan 1 TKP di kabupaten lain, seperti  wilayah Sukarame, Panjang, Kemiling, Teluk Betung Utara dan wilayah Kabupaten Way Kanan.

Ino menuturkan, hasil koordinasi dengan para polres pada jajaran Polda Lampung, didapati 1 TKP di wilayah hukum Polres Way Kanan, yaitu kejadian pada 28 Februari 2023 di Jalinsum Gunung Katun Baradatu Kabupaten Way Kanan, dengan pelaku AR (33).

“Satu tersangka berinisial AR (33), kami sudah limpahkan ke Polres Way Kanan guna penyidikan karena terlibat aksi di Jalimsum Gunung Katun pada 28 Februari 2023,” ungkap ia.

Ino Harianto menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan aksi.

“RS (52) berperan sebagai esekutor bersama dengan AR (33), ER (46) memantau situasi, dan HB (33) juga esekutor,” katanya.

Sindikat

Ino membeberkan, para pelaku ini merupakan sindikat bermodus memantau korban di dalam bank saat akan mengambil sejumlah uang. Ada pelaku memantau kondisi diluar bank, setelah itu pelaku berada dalam bank memberitahu pelaku lain jika ada nasabah mengambil uang dalam jumlah banyak.

“Setelah mendapatkan target, para pelaku mengikuti kendaraan korban. Saat kendaraan berhenti dan korban lengah, pelaku langsung mengambil uang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil korban,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, tandas ia, polisi mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang diduga ikut atau termasuk  komplotan ini.

Ino menambahkan, ketiga pelaku masih dalam pengejaran petugas (DPO), yaitu S (47) warga Kelurahan Raja Basa Bandar Lampung, DL (41) warga OKI Sumatera Selatan dan T (35) warga OKI Sumatera Selatan.

“Warga Bandar Lampung ini, yaitu S (41) yang memfasilitasi mereka, untuk datang ke Kota Bandar Lampung, menyiapkan rumah kontrakan. Juga mengatur semua kegiatan tindak pidana curat ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *