Lampung Selatan

Paripurna DPRD Lamsel, Nanang Sampaikan Empat Paket Raperda

Spread the love

KALIANDA, RATUMEDIA.ID- Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nanang Ermanto,  menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamsel dalam rapat paripurna bersama DPRD setempat, Senin (15/5/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lamsel. Rapat paripurna ini di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lamsel itu yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nanang menjelaskan, perlu penyesuaian kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.

“Tujuan penyusunan peraturan daerah ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,” kata Nanang.

Nanang memaparkan, terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertujuan agar terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Lamsel.  

“Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Lamsel mengakibatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian pangan kian berkurang. Dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian,” tutur Nanang.

Selanjutnya secara berturut Bupati Lamsel memaparkan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,” kata Nanang.

Dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lamsel, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap membahas Raperda tersebut pada tingkat komisi.

Sedangkan, terkait pandangan umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang mengatakan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.

“Semoga empat paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah kami sampaikan dapat segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi produk hukum daerah berupa peraturan daerah yang  tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata ia (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *