Hukum & Kriminalitas

Kasus Pungli KTP Disdukcapil Lampura Dilimpahkan ke Inspektorat

Spread the love

KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Polres Lampung Utara (Lampura) melimpahkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampura.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di hadapan para wartawan di ruang rekonfu, Selasa (13/6/2023) malam pukul 23.00 WIB.

Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya menyerahkan terduga pelaku 5 oknum ASN dan 2 honor. Juga barang bukti berupa 3 komputer, CPU, puluhan blangko KTP-E dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan KTP milik masyarakat.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menuturkan, kejadian itu bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi pada 12 Juni 2023 ada dugaan praktik pungli.

Polisi, kata ia, memeriksa sejumlah oknum diduga berpraktik pungli. Saat digeledah, pihaknya menemukan uang Rp419.000 dari oknum berinisial H, Rp650.000 dari oknum berinisial P, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami telah periksa 9 orang dan di TKP 7 orang. Diperoleh keterangan,  bahwa aktifitas ini terjadi sejak beberapa bulan lalu. Hasil pemeriksaan, kami serahkan ke tim Inspektorat untuk ditindak lanjuti terkait asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Inspektorat Lampura, M. Erwinsyah, mengatakan, nota kesepahaman Mendagri, Kejagung, dan Kapolri pada 23 Januari 2023, bahwa apabila ada pelanggaran melibatkan ASN dan bersifat administratif apalagi sudah didalami kepolisian, Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam hal ini Inspektorat akan menindak lanjutinya.

“Pemerintah daerah mengapresiasi atas tindakan yang telah dilakukan petugas dari polres,” ujarnya.

Soal sanksi, Erwinsyah menjelaskan, apabila pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran ringan berupa administrasi, dan pelanggaran sedang penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *