Bandar LampungDPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2022

Spread the love

BANDAR LAMPUNG,   RATUMEDIA.ID   —   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung tahun anggaran 2022.

Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (21/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan didampingi tiga wakil ketua. Yakni Elly Wahyuni, Ririn Kuswantari, dan Fauzan Sibron.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan berdasarkam amanat Pasal 320 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015. Di mana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD serta melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada pun laporan keuangan meliputi realisasi anggaran, neraca, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Juga lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2023.

Wagub Lampung Chusnunia mengatakan bahwa berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintah, LKPD 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.

“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.

Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Wagub pun menyampaikan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Mulai pendapatan maupun belanja daerah.

“Seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Chusnunia menyebutkan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 292.676.339.039. Nilai tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan APBD 2023.

Di akhir sambutannya, Wagub berharap DPRD Lampung dapat membahas dan menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 menjadi peraturan daerah (perda).  (Ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *