Aep: Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka Sesuai Sila Kelima
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu dilakukan secara proporsional terbuka sudah sesuai dengan sila kelima Pancasila.
Aep mengatakan hal itu di hadapan peserta Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di halaman kantor DPTW PKS Lampung, Sabtu (24/6/2023).
Sosialisasi IPWK) dalam tugasnya Aep Saripudin menyampaikan nilai-nilai Pancasila
Menurutnya, putusan tersebut sangat memberikan rasa keadilan baik bagi para caleg maupun masyarakat pemilih.
Bagi para calon legislatif (caleg) merasa adil dengan adanya sistem terbuka, sedangkan bagi masyarakat memilih, mereka bebas menentukan calon pilihan secara personal dan tak ditentukan partai politik. Nilai tersebut sesuai dengan Sila Ke lima Pancasila.
“Keputusan MK memenuhi rasa keadilan semua pihak, caleg merasa adil, masyarakat yang memilih juga merasa adil. Caleg bisa berkompetisi secara maksimal karena yang akan duduk mewakili rakyat adalah yang meraih suara terbanyak. Begitu juga masyarakat, merasa adil karena langsung memilih calon yang disukainya,” kata Aep.
Dalam IPWK narasumber pertama Oktaviantinala, S.Pd., aktivis sosial sekaligus pengurus Yayasan Nabbay Hanggum, menjelaskan, nlai-Nilai Pancasila dapat juga tercermin dari situasi lingkungan diantaranya kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah, limbah dan lingkungan.
Narasumber selanjutnya Ir. Hj. Nenden Tresnanursari, M.Si, mantan Anggota DPRD Lampung 2004-2014 menjelaskan, nilai Kebangsaan bisa dimulai dari kegiatan kecil, misalnya kebersamaan masyarakat dalam gotong royong, dan lain-lainnya. Tujuan semua itu adalah semakin erat persatuan dan kesatuan walau berbeda pilihan dalam kontestasi pemilu. (rls)