Kemendagri Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua
JAKARTA, RATUMEDIA.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Rapat bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta Gubernur se-Papua itu di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, pada kesempatan terpisah menyampaikan, rapat ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Pertemuan hari ini melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur se-Papua dengan Presiden di Jayapura,” jelas Fatoni, Senin (24/7/2023).
Fatoni menjelaskan, peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada DOB perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
“DOB perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar memungut pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki DPRD.
“Karena itu, pertemuan kali ini mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, dan ditanda tangani peserta rapat, antara lain untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada empat DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah (perda). Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Perda pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.
“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi darerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” pungkas Fatoni. (rls)