Bandar Lampung

Hibah Aset Eks Bupati Lampura Tunggu Persetujuan Presiden

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerima hibah tiga aset aset mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkinegara. Namun hibah itu menunggu persetujuan Presiden RI, Joko Widodo.

Tiga aset itu berada di wilayah Kota Bandar Lampung, yaitu tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam, tanah seluas 734 meter persegi di Kedaton, dan tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan, hibah bernilai Rp40 miliar itu menunggu persetujuan Presiden.

“Dalam peraturan, bahwa di atas Rp10 miliar harus persetujuan Presiden. Jadi, kita perlu menunggu persetujuan langsung Presiden,” kata M. Nur Ramdhan, di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).

Ia mengungkapkan, saat ini KPK sedang mengajukan permohonan persetujuan itu kepada Presiden.

“Untuk waktu selesainya tak bisa dipastikan, Presiden bisa konsen terkait itu lagi atau tidak,” katanya.

Ramdhan menjelaskan, warga Lampura yang tak terima aset itu dialihkan ke Pemkot Bandar Lampung, KPK menjamin hal itu tak akan terjadi karena melalui proses hukum.

“Ada jaminan KPK karena melalui proses hukum. Insyaallah bisa aset  masuk ke pemkot,” ujarnya.

Ramdhan mengatakan, saat ini KPK mau berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara.

Bila hibah ini sudah diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung, pihaknya akan menyewakan gedung Graha Mandala Alam untuk menambah Pendapatan Asli Daerah. (ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *