Warga Gunung Gijul Terima Sertifikat Tanah Program PTSL
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), Ardian Saputra, menyerahkan 127 Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Gunung Gijul, Kecamatan Abung Tengah.
Penyerahan sertifikat itu berlangsung di halaman kantor pemerintah desa setempat, Selasa (1/8/2023).
Ardian Saputra menjelaskan, program PTSL pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum jelas atas kepemilikan tanah.
Ia mengatakan, program ini bertujuan agar ke depan tak ada lagi antarsesama warga dan antartetangga ribut soal batas tanah.
“Semua masyarakat di Lampura, khususnya di Gunung Gijul, patut bersyukur karena berbagai program pemerintah telah secara nyata dirasakan,” kata Ardian.
Ia menjelaskan, program PTSL ini ialah salah satu upaya pemerintah mempercepat dalam menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat. Juga melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat agar bisa terhindar perselisihan atau sengketa.
“Mari bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN. Ini agar tak ada lagi sengketa antarsesama warga atas kepemilikan tanah,” ajaknya.
Kepala Desa Gunung Gijul, Ferry, mengungkapkan, kali enam sertifikat program PTSL dibagikan di Gunung Gijul brkerja sama antar desa di Kecamatan Abung Tengah dan berkat Pemerintah Daerah Lampura.
“Sudah 90 persen masyarakat di Gunung Gijul memiliki sertifikat,” terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat Abung Tengah, khususnya Gunung Gijul berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki jalan dari arah Desa Bonglai menuju ke Gunung Gijul.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah karena dari tahun-tahun sebelumnya telah membangun jembatan dan perbaiki jalan. Kami telah rasakan manfaatnya,” ujarnya. (bule)