Syarif Hidayat Ajak Masyarakat Jadi Pengusaha
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menegah (UMKM) di Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Ahad (27/8/2023).
Syarif Hidayat menuturkan, banyak pelaku usaha gagal dalam usahanya. Salah satunya karena tak ada yang mendampingi mengelola pembukuan keuangan. Karena itu, pihaknya akan mendampingi kelompok usaha.
Ia berharap, sosialisasi perda ini dapat menjadi motivasi masyarakat berkegiatan ekonomi, seperti pengusaha atau enterpreneur.
“Kami mengajak masyarakat berkeinginan atau memotivasi jadi pengusaha. Pasalnya, berdagang perlu mental kuat dalam melakukannya,” ungkapnya.
Tommyda Pangestu Jati, pengusaha HNI menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan, perubahan zaman dan kemajuan teknologi mempengaruhi pasar produk. Mengikuti perkembangan harus oleh pelaku UMKM. Hal ini untuk dapat tetap bertahan pada bidang usaha masing-masing.
“Kita harus mengikuti perubahan itu untuk dapat bertahan dan mengembangkan usaha. Kini zaman teknologi online, cukup posting saja. Semua orang bisa melakukannya tapi ada keinginan,” jelasnya. (*)