Merasa Ditipu, Konsumen Aston Kartika Grogol Layangkan Somasi Perlindungan Konsumen
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pengunjung kecewa atas pelayanan manajemen Aston Kartika Grogol. Pasalnya, dirinya tak mendapatkan hak karena telah melakukan kewajiban melalui pembayaran pemesanan hotel selama 2 malam, Sabtu (16/7/2023).
AD, pengunjung Hotel Aston Kartika, menyebutkan, ia telah membayar selama 2 malam kelas kamar berbeda. Mulai dari harga per kamar berbeda hingga tipe kamar berbeda pula.
“Sudah dibayar karena sebelumnya telah dikonfirmasi soal ketersediaan kamar. Namun setelah menunggu beberapa jam untuk pergantian kamar, petugas menginformasikan kamar telah dibayarkan itu tak tersedia karena pengunjung melakukan perpanjangan waktu (extend),“ ungkapnya dalam keterangan rilisnya, Ahad (24/9/2023).
Sebelumnya, tutur AD, diinformasikan bahwa pemesanan pertama kena biaya extend (perpanjangan waktu) karena telah melebihi batas chekout.
“Saya sudah bayar 2 malam dengan tipe dan kamar berbeda. Saya menunggu informasi dari petugas untuk peralihan kamar pada hari kedua. Tapi tak ada konfrimasi apapun hingga berinisiatif mengoonfrimasi kepada petugas. Hasilnya, justru sangat mengecewakan dan dibebankan biaya tambahan untuk hari pertama sebelumnya,“ kata ia lagi.
AD juga menyesalkan, petugas menyodorkan kertas pernyataan permohonan agar ia meminta manajemen menonaktifkan sistem alarm karena keperluan pengguna kamar.
“Saya keberatan, saya tak meminta dimatikan alarmnya. Ini inisiatif petugas kepada saya ,dengan dalih ini aturan yang harus ditempuh. Jadi, saya tidak tanda tangani karena mempertimbangkan resiko pengguna kamar lainnya dan jelas menyalahi aturan,“ tegasnya.
Menanggapi masalah itu, ia juga akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan kepada asosiasi pengusaha hotel dan manajemen Aston Group.
“Persoalan ini sudah koordinasi dengan kuasa hukum saya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm. Juga sudah sepakat melayangkan somasi dengan waktu 7×24 jam untuk melihat ada iktikad baik dari pihak manajemen hotel atau tidak,” jelasnya.
Kuasa hukumnya Ryan Gumay, menegaskan, jika tidak, akan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), menempuh laporan kepolisian, dan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
“Jangan sampai kebiasaan dan penjelasan yang menyalahi aturan di Pasal 8 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Janji atau keterangan disampaikan manajemen hotel tak sesuai dengan yang direalisasikan konsumen sehingga timbul persoalan. Bahkan, tak main -main ancaman pidana disana, dalam Pasal 62 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Duty Manager Aston, Didi mengakui, seharusnya pembayaran pada hari kedua tak dilakukan dan menunggu pada esok hari.
“Seharusnya yang salah, kita tak menjanjikan yang semalam itu, tak harus bayar dulu, didebet dulu pembayaran yang sekarang ditunggu siang hari untuk melakukan pembayaran lagi, karena smoking kita terbatas, solusinya kita cancel transaksinya saja,“ jelasnya. (al)