Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampura
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 lengkap dan siap dilimpahkan ke JPU.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti pada pekan depan.
Sebelummya Polda Lampung telah menetapkan 3 (tiga) tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.
Dimana (IAS) selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, (N) selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara dan (NF) selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Umi, mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pra Tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Umi juga menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) lalu, ada kegiatan Bimtek Pra Tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID tangagl 26 s/d 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Dan tanggal 28 Maret s/d 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap Pejabat Negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara Bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp. 700 ribu per Peserta Bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara dan disepakati kedua belah pihak.
“Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 Kepala Desa peserta Bimtek, sebesar Rp. 120 juta. Sementara, per Kepala Desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp. 7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp. 1.515.000.000,” ujar Umi.
Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) lembar surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp. 36 juta.
Umi menjelaskan ,Pasal dugaan yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bule)