Lampung Utara

Penyidik Polda Lampung Serahkan 4 Tersangka Berikut Barang Bukti Kasus Gratifikasi Bimtek Pra-Tugas 202 Kepala Desa Tahun 2022

Spread the love

LAMPUNG UTARA,  RATUMEDIA.ID   —   Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang diwakili Kasi Intel Kejari, Guntoro Jajang Satodie telah menerima penyerahan empat orang tersangka kasus gratifikasi bimtek pra-tugas 202 Kepala Desa berikut barang bukti dari Subdit 3 Tipikor Direskrimsus Polda Lampung, Senin (23/10/2023).

Keempat tersangka yang diserahkan tersebut diantaranya, Kepala Dinas PMD (AB), Kabid (IYS), Kasi (NG) dan Rekanan (NF).

“Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti maka para tersangka dikenakan Pasal 21 KUHP ada syarat Formil dan meteril bahwa para tersangka dapat penahanan selama 20 (duapuluh) hari kedepan,” jelas Kasi Intel Kejari, Guntoro Jajang Satodie.

Guntoro Jajang Satodie menambahkan bahwa para tersangka dititipkan ke rumah tahanan negara Kelas II B Kotabumi dan berkas perkara para tersangka  akan segera dilimpaahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.

“Untuk tersangka (AB) disangkakan dengan Pasal 12 huruf A UU tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,” jelas Kasi Intel.

Sementara Kompol Mukhammad Hendrik Aprilianto dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa berkas pemeriksaan terhadap empat tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dinyatakan cukup dan oleh karenanya kami dari pihak Penyidik Polda Lampung telah menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada pihak Jaksa.

Saat ditanya tentang pernyataan AB bahwa yang bersangkutan merasa dikriminalisasi oleh pihak Penyidik, Kompol Mukhammad Hendrik Aprilianto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi tentang itu karena pihaknya masih terkonsentrasi tentang pemeriksaan berkas perkara pungli atau gratifikasi.

“Kami belum bisa mengkonfirmasi tentang itu, kami masih bicara masalah yang terkait dengan bekas saja yang telah kami lakukan,” pungkasnya.  (Bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *