Lampung Selatan

Isu Pembongkaran Jalan Cor Beton Berujung Damai

Spread the love

KALIANDA, RATUMEDIA.ID- Isu pembongkaran insfrastruktur cor beton bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Selatan (Lamsel) di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, diredam setelah mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat (3/11/2023).

Kejadian berawal saat PT Manggung Polah Raya (MPR) akan membongkar insfrastruktur cor beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi.

Menurut informasi dihimpun, ada miskomunikasi antarkedua PT sehingga PT Alvin Akbar Kontruksindo (AAK) diduga tak memenuhi pembayaran terkait order beton Rp949.888.500, bervolume 703,6 meter persegi, panjang 562,4 meter x 5 meter, dan bermutu beton FC-45.

Menuai aksi tersebut kedua pihak PT itu dimediasi dan diredam pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SE. M.M, mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait sudah memediasi kepada kedua PT.

“Kami sudah mengumpulkan pihak AAK dan MPR . Jadi, isu membongkar jalan beton tak akan terjadi. PT. MPR berjanji tak akan ada pembongkaran. Tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah sudah selasai dan tak ada pembongkaran,” kata Hendra Saputra di depan Kantor Kecamatan Sragi, Jumat (3/11/2023).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory, S.H., M.M, berharap agar kedua perusahaan menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Kami berpesan agar PT AAK jika tak menyelesaikan pembayaran, pemda akan menunda termin pembayaran tersisa 40 persen dan akan mengevaluasi profil perusahaan ini,” katanya.

Manajemen PT. AAK, Riorobi, mengatakan, dalam pertemuan sudah mengambil kesimpulan dan sepakat tak akan ada aksi pembongkaran jalan cor beton.

“Kami sepakat tak akan ada pembongkaran jalan karena itu sudah menjadi aset negara. Adapun permasalahan dari pihak kedua dan ketiga sudah menemukan jalan dan menemukan opsi-opsi dari beberapa pihak dan instansi,” ungkap ia.

Riorobi menegaskan, jika tak menemukan jalan keluar, pihaknya akan menempuh melalui jalur hukum. Pihaknya siap membayar karena  menggunakan tiga subkon. 

“Satu rupiah pun kami akan bayar,  Pembeli barang bukan curah, melainkan material. Terlambat  pembayaran sendiri ini karena ada clam kami. Sebagai konsumen, kami punya hak juga mengklaim, bisa digaris besarnya ada masalah distribusi barang tak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.

Pihaknya kata Riorobi, membuat komitmen berlandaskan kontrak tapi kontrak itu tak sesuai. Salah satu contohnya, waktu pengiriman, pihaknya merugi Rp500 juta.

“Kami siap bayar satu kali 12 jam tapi clam kami harus diterima. Kami sebagai konsumen dilindungi undang-undang,” ujar kepada awak media.

Humas PT. MPR, Resna, mengatakan pihaknya sendiri memenuhi permintaan masyarakat dan pemerintah. Semua dari awal tak mau terjadi hal seperti itu dan tetap akan meminta hak dari PT AAK. Jika tak ada titik temu, MPR akan menempuh jalur hukum.

“Pembayaran waktu itu disepakati secara tunai, mereka waktu itu deposit. Ketika deposit itu habis, otomatis mereka harus membayar lagi. Karena kami ada toleransi dan sudah perjanjian dari sekmen 1 sampai sekmen 5. Ternyata, setengah perjalanan pada 21 Agustus 2023,  mereka memutus kontrak secara lisan, untuk meneruskannya pada 25 Agustus. Kami tak bisa meneruskan karena kami telah putus kontrak dengan kami,” ucap ia.

Resna menambahkan, pihaknya sudah kerap bertemu PT AAK itu dan memanggil AAK ke PT MPR. Mereka menyebutkan angka dan membayar Rp749 juta dan itu masih MPR dalami karena mereka masih mau memberikan data-data.

“Menurut data-data itu, sampai dua minggu itu sudah tak ada. Kami sayangkan itu karena mereka memberikan cek kosong kepada kami senilai Rp500 juta di Bank BNI atas nama Riorobi. Ketika kami mau mancairkan di bank pada 15 September 2023 itu tak ada uangnya. Itu yang buat kami kecewa,” ujarnya.

Mediasi difasilitasi Pemerintah  Kecamatan Sragi itu juga dihadiri Timsus Polda Lampung, Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi, Koramil 421-08/Palas, Sekcam Sragi Suhadi, PT MPR dan PT AAK. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *