Komisi III Nilai Kebijakan Bapenda Soal Imbauan Wajib Pajak Tepat
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menegaskan, kegiatan dan upaya Bapenda Lampung bukan bentuk razia dan menagih PKB, melainkan bersifat, mendata/survei dan mengimbau wajib pajak.
Selain itu, lanjut Hanifal, kegiatan itu juga mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan kemudahan-kemudahan dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung itu mengatakan, upaya Bapenda tentang pajak kendaraan bermotor sangatlah positif, bermanfaat, dan sudah tepat. Karena, pajak merupakan PAD terbesar Provinsi Lampung.
“Kami di DPRD Lampung mendukung upaya-upaya tersebut. Apalagi itu berkaitan kepentingan masyarakat. Bapenda tak perlu takut dengan intimidasi orang luar, jika kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat,” ujar ia di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023).
Senior Partai Demokrat Lampung ini meminta pihak terkait terus berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan kebijakan. Misalnya, pendataan pajak kendaraan jangan hanya masyarakat tapi harus juga merazia kendaraan mati pajak kepada para pejabat di perkantoran, dan rumah pribadi atau rumah dinas.
“Ini penting agar kebijakan itu tak terkesan ada berpihakan. Pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat taat pajak bisa meningkat,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, mengatakan, banyak upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, dalam optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah salah satunya bersumber dari pajak Kendaraan Bermotor antara lain.
Pertama, pengembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik dlm rangka memberikan kemudahan dlm pembayaran pajak melalui : e-samdes, e-signal, e-salam dan Qris. Kedua, dilakukannya kebijakan terkait pelaksanaan program keringanan pajak
Yang ketiga, mengoptimalkan sosialisasi pembayaran PKB mudah, cepat n aman secara elektronik melalui baliho, kalender, leaflet, spanduk – spanduk di pom bensin, radio, media cetak n elektronik, medsos (IG, FB, Youtube), tayangan XXI, sms blast dll.
Kemudian yang keempat, adanya layanan WA Reminder, untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo kendaraan.
“Artinya, sudah banyak langkah-langkah dari Dispenda, dalam bentuk himbauan agar masyarakat taat pajak. Disini, perlu adanya suport dan kesadaran dari masyarakat Lampung secara umum. Karena, pada akhirnya kesadaran taat pajak itu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya,
Selain itu juga, Kanjeng Nover sapaan akrabnya menuturkan, Dispenda sudah melakukan upaya-upaya lainnya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui, diantaranya, pertama. Program Penagihan secara langsung yg dilakukan secara bertahap (by name by adress).
Kedua, Program Pendataan dan himbauan kpd Wajib Pajak dgn penempelan atau pemberitahuan objek pajak menunggak yang dilaksanakan di pusat perkantoran (pemda, instansi vertikal, BUMN/BUMD), pasar/swalayan, mall, PT.
Pendataan dan himbauan kpd Wajib Pajak selanjutnya akan dilaksanakan di beberapa SPBU di Bandar Lampung.
“Secara sistem, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung sudah maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketaatan pajak kendaraan khususnya. Tinggal, bagaimana implementasi dan kesadaran masyarakat,” ungkapnya. (*)