ASN Bandarlampung Dilarang Foto Pose Jari Selama Pemilu 2024
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandarlampung, Saraden, menegaskan, larangan itu agar menjaga netralitas ASN.
“Saat ini masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut, sehingga tak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor tertentu. Sekarang harus hati-hati dan tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” katanya, Minggu (19/11/2023).
Foto berpose menunjukkan jari, sambungnya, dikhawatirkan menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
“Bila itu terjadi, menunjukkan ASN tidak netral,” tegasnya.
Menurut ia, larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan itu, lanjutnya, ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Kalau ASN melanggar, secara internal akan diberikan sanksi oleh Inspektorat, namun jika eksternal akan diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” katanya. (*)