Bandar Lampung

Pemkot Bantu Warga Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membantu 18 warga tak mampu mendapatkan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyerahkan sertifikat itu di ruang rapat wali kota setempat, Kamis (1/2/2024).

“Warga yang mendapatkan sertifikat itu yang sudah terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN melalui Prona,” kata Eva Dwiana.

Dia menjelaskan, Prona untuk mendukung legalisasi proses administrasi pertanahan, mulai ajudikasi, mendaftar tanah, hingga menerbitkan sertifikat. Warga menerima sertifikat itu pada sejumlah kecamatan.

Secara perinci 13 warga ini dari Kecamatan Rajabasa, Telukbetung Utara (1), Way Halim (1), Tanjung Senang (1), Tanjungkarang Barat (1), dan Langkapura (1).

“Kami ajukan 25 sertifikat karena ada sejumlah tanah berstatus masih bermasalah, sehingga hanya terbit 18 sertifikat,” ungkapnya.

Warga tak mampu kata Eva, bisa mengurus sertifikat secara gratis. Syaratnya melengkapi sejumlah, di antaranya tanah milik sendiri dengan luas maksimal 300 meter persegi.

“Masyarakat tak perlu khawatir. Pemkot Bandarlampung akan membantu biayanya,” ujar wali kota perempuan pertama di Bandarlampung ini.

Dia juga meminta agar seluruh aparatur kelurahan gencar menyosialisasikan program Prona Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

“Insyaallah, ke depan kami kembali mengajukan program ini bagi yang tak mampu sekitar 50 hingga 100 sertifikat warga Bandarlampung,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *