GMBI Wilter Lampung Pertanyakan Surat Permohonan Audensi yang Belum Ada Jawaban dari Balai Besar SNVT
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Lampung pada tanggal 25 Januari 2024 lalu telah melayangkan surat resmi nomor 101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/I/2024 kepada kantor Balai Besar Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional II Satuan Nopn Vertikal Tertentu (SNVT) dengan perihal melakukan konfirmasi klarifikasi atas dugaan adanya penyimpangan dalam pembebasan lahan untuk Jalan Tol Sumatera milik masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten lampung Selatan tahun 2018/2019 yang lalu.
Berhubung tidak ada respon atau jawaban dari pihak kantor Balai Besar SNVT, maka pada hari Rabu (31/2/2024) beberapa anggota GMBI diantaranya Eko Joko Susilo (Sekretaris) dan Sugeng Purnomo (Kadiv Investigasi) datang ke kantor Balai Besar SNVT, namun jawaban yang disampaikan oleh Bagian Umum dan bagian Humas Balai Besar SNVT bahwa pihaknya selama ini belum pernah menerima surat permohonan audensi konfirmasi dan klarifikasi dari GMBI Wilter Lampung seperti tersebut diatas.
Menurut Eko Joko Susilo bahwa surat permohonan audensi tersebut, pada waktu itu diterima oleh Sekurity kantor Balai Besar SNVT yang bernama Adi dan ada bukti penerimaan berkasnya yang ditanda-tangani oleh yang bersangkutan.
Dengan memendam rasa kecewa, GMBI Wilter Lampung berencana akan melaporkan Kepala Kantor Balai Balai Besar Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung kepada Aparat penegak hukum, untuk dapat memeriksa kembali tentang dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan milik masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan yang pembebasannya dilakukan pada tahun 2018/2019 yang lalu. (Bule)