Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Mudik Pakai Randis
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan pemkot setempat mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, melarang hal itu usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Bandarlampung, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, larangan ASN menggunakan randis untuk mudik sudah KPK sampaikan melalui Surat Edaran Nomor: GTF.00.02/01/03/2024.
“Tak boleh bawa randis pakai mudik. Itu telah ada instruksi KPK, pemerintah daerah tentu melaksanakan. Jadi, tak boleh,” tegasnya.
Eva Dwiana juga mengingatkan para ASN akan mudik saat lebaran tetap berhati-hati.
Terutama saat meninggalkan rumah, pastikan semua perangkat bisa memicu kebakaran sudah mati, seperti kompor, listrik, dan lain-lain.
Eva juga mengimbau agar para ASN jangan langsung meninggalkan rumah dengan cara dikunci. Tapi sebaiknya dititipkan kepada tetangga atau RT setempat.
“Sebaiknya titip sama tetangga atau Pak RT, agar saat mereka kembali lagi suasananya aman,” pungkasnya. (rn/rm)