Pemkot Targetkan Terima PBB-P2 Rp95 Miliar
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun ini menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp95 miliar.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyampaikan target itu dalam acara SPT PBB 2024 di Aula Semergou, Kamis (4/4/2024).
“Target ini ialah tantangan bagi kita semua untuk dapat merealisasikannya. Ini agar tahun 2024 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target ditetapkan,” kata Eva Dwiana.
Dia berpesan agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus meningkatkan strategi menagih PBB-P2 guna menambah penerimaan PBB.
Menurutnya, beberapa langkah yang perlu, yaitu meningkatkan sosialisasi ke masyarakat secara langsung melalui spanduk-spanduk, dan media.
“Ketika menyampaikan SPPT PBB-P2 dan menjelang jatuh tempo, artinya surat pemberitahuan pajak terutang berfungsi memberitahukan besar jumlah harus wajib pajak bayar,” katanya.
Kedua menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak atau surat tagihan pajak dan door to door. Artinya surat tagihan pajak PBB-P2 ialah surat dari BPPRD untuk menagih pajak terutang.
“Mengadakan pekan bayar PBB-P2 dengan cara menyediakan sarana mobile banking Bank Lampung di kecamatan-kecamatan untuk percepatan pembayaran,” ujarnya.
Tak hanya OPD terkait, Eva juga meminta camat dan lurah se-Bandarlampung menagih PBB. Hal itu sudah diatur dalam Perwali Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015.
Dilakukan tanda terima disediakan pada lembar SPPT dalam tenggang waktu maksimal 1 bulan sejak SPPT dan DHKP dan diserah terimakan kepada para camat se-Bandarlampung.
“Camat selaku koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 wajib menyampaikan laporan tertulis hasil penyampaian SPPT PBB-P2 kepada sekda selaku ketua tim intensifikasi pajak daerah melalui BPPRD,” katanya. (rls)