Terkait Kriminalisasi Wartawan, KWIP Akan Surati Kapolri, Kajagung, Mahkamah Agung dan Dewan Pers
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID — Sebagai empati dan perduli terhadap Wartawan, atas kriminalisasi yang menimpah salahsatu Jurnalis di utara Lampung Utara (Lampura) hingga menjadi tersangka oleh pihak Polres Setempat. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Minggu 12 Mei 2024.
Langkah itu, di sampaikan langsung oleh Deferizan ketua umum KWIP dan diaminkan oleh para jurnalis. Hal itu lantaran sebagi upaya perlawan atas ketidak adilan yang di ciptakan sebagain oknum, atas indikasi sengaja menjual dan bersembunyi di balik seragam institusi, lalu jurnalis dan masyarakat menjadi korban.
“Kami juga akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menyurati Kajagung dan Mahkamah Agung, untuk di adakannya peninjauan kembali agar kasus ini tidak menciderai jiwa para jurnalis di indonesia.
Karena menurut pandangan kami, kasus yang diduga sengaja menjerat Fran Klin seorang Jurnalis di Lampung Utara, terendus merupakan kasus atensi oleh sebagian oknum untuk kepentingan segelintir oknum itu.”
Karena sebelumnya, lanjut Deferizan. Semestinya kasus ini sudah sejak lama di hentikan, pasalnya terlihat jelas simpang siur tidak jelas mulai dari awal hingga teman kami menjadi korban kriminalisasi.
Bisa terlihat dari saksi-saksi. Kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing. Kemudian bukti vidio visual. Berdasarkan Vidio yang ada, baik bersumber dari kamera pelapor dan kamera wartawan. Disana tidak ada terjadinya adu fisik.
Kemudian hasil visum, mengapa tidak di terangkan saja pada media, apa isinya. Terlebih visum itu, bila benar adanya, dapat diduga di lebih-lebihkan.
Karen antara jarak kejadian dan jarak laporan, memiliki jarak waktu yang lumayan lama. Disana dapat juga kita dugaan di sana adanya rekayasa sebelum di visum ke Rumah Sakit.
Kemudian Rekonstruksi, terdapat dua Versi. Dan pihak tersangka, saat menolak untuk di arahkan melakukan adegan yang tidak di lakukan. Mengapa masih terkesan di paksakan.
Sehingga masyarakat pers dan kalangan praktisi hukum pun, ikut bertanya-tanya mengapa seperti di paksakan demikian. Terlebih di sana tidak di undangnya saksi ahli, karena kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing yang di nilai tidak netral.”ujar ketua umum KWIP saat memberikan tanggapan di kantornya.
Menanggapi serius hal itu, dengan kuatnya dugaan Kriminalisasi terhadap wartawan, yang mana telah menyakiti nurani Pers. Kemudian para wartawan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kepada pihak Polres Lampung Utara mengenai Wartawan yang di sangkakan.
Untuk di ketahui Pers merupakan salahsatu pilar dari empat pilar demokrasi. Tidak bisa di kriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun.
Sementara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tertuang dalam surat, Nomor :03/DP/MoU/III/2022 bertujuan menegakkan kemerdekan pers. (Bule)