Lampung Utara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa, Sidang Akan Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Spread the love

LAMPUNG UTARA,   RATUMEDIA.ID     —    Setelah sebelumnya, dalam persidangan Rabu (5/6/2024) lalu,  Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan eksepsi yang ditujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak dibatalkan demi hukum dan keadilan. Senin (10/6/2024).

Dengan pertimbangan antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk di pahami atau sumir.

Dalam sidang lanjutan,  Senin (10-6-23), dalam agenda  sidang Putusan Sela,

majelis hakim menolak Eksepsi. Dengan pertimbangan,   hakim menilai perkara ini sudah masuk kedalam pokok perkara dan  sidang harus  di lanjutkan.

“Perkara ini tetap dilanjutkan, artinya perjuangan para terdakwa ini masih panjang” terang Samsi.

Rencana,  sidang  akan di gelar pada Rabu 12 Juni 2024 besok, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.

Dalam sidang yang dipadati awak media tersebut, berjalan tertib dan kondusif.   (Bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *