KPPBC Bandarlampung Musnahkan 40 Juta Batang Rokok Ilegal
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp39 miliar,” ujar Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung, Agus Djoko Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Barang ilegal ini hasil penindakan sepanjang tahun 2023 (346) hingga 2024 (65) dan dimusnahkan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Seluruh barang dimusnahkan hasil penindakan KPPBC TMP B Bandarlampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024,” jelas Agus.
Ia mengatakan, tembakau ilegal ini hasil operasi menindak terhadap sarana pengangkut dan hasil operasi pasar terhadap tempat penjual eceran di wilayah Lampung.
“Pelanggaran ini telah ditindak lanjuti, dan disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” tutur Agus.
Ia menyampaikan, KPPBC TMP B Bandarlampung senantiasa mengawasi beredar barang kena cukai ilegal di Lampung yang selaras dengan program pemerintah.
“Pengawasan ini untuk melindungi masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Pengawasan ini juga akan berdampak meningkat penerimaan negara,” kata Agus.
KPPBC TMP B Bandarlampung mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif mendukung pelaksanaan menindak tembakau ilegal.
“Penghargaan kami sampaikan kepada jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di Lampung, sehingga kami dapat bertugas baik,” pungkasnya. (*)