Pj. Gubernur Lampung Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2024 oleh Polda Lampung di polda setempat, Kamis (27/6/2024).
Samsudin mengapresiasi seluruh jajaran Kepolisian Daerah Lampung yang telah bekerja keras dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan simbol tindakan tegas Pemerintah dan Kepolisian dalam memberantas narkotika di Provinsi Lampung.
Hal ini menunjukkan, bahwa tak ada tempat bagi narkotika di masyarakat lampung. Pemerintah serta aparat keamanan siap bertindak tegas demi melindungi masyarakat Lampung.
Ia mengajak semua pihak terus bersinergi dan membulatkan tekad untuk bersama-sama menciptakan Lampung bebas narkotika. Lampung nyaman, Lampung sehat, dan Lampung produktif.
Dalam konferensi pers, Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si, menyebutkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan selama bulan Januari hingga Mei 2024.
“Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjumlah 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang, dengan barang bukti narkotika sebanyak 147,4 kg sabu, dan 56,1 kg ganja,” ucapnya.
Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan apabila beredar di masyarakat diperkirakan mencapai nilai Rp220 miliar lebih.
“Dalam pemusnahan, narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam blender, dan dicampur dengan cairan pelarut, untuk diblender hingga menyatu kemudian dibuang ke tempat pembuangan lain. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan dibakar hingga menjadi abu,” pungkasnya. (kmf)