Polres Lampung Utara Tilang 10 Truk Lebihi Muatan
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Polres Lampung Utara menilang sepuluh truk melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya Jalan RPN Kotabumi, Rabu (3/7/2024).
Satlantas Polres Lampung Utara menilang kendaraan itu sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, pihaknya menenindak truk ODOL untuk memberikan aman dan nyaman pengguna jalan raya.
Selain itu, kata Teddy, sebagai upaya mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
“Hari ini ada 10 truk ODOL, kami tilang,” ungkap kapolres saat memimpin razia truk ODOL.
Ia mengatakan, pihaknya sudah seringkali menindak. Hanya saja, tandas ia, sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas.
Menurut Teddy, truk melebihi dimensi ini menjadi salah satu sebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.
“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor akibat kecelakaan fatal,” ungkapnya.
Ia berharap agar sanksi tilang Polres Lampung Utara ini bisa mengurangi operasional truk ODOL dan membuat mereka jera. (bule)