Hukum & Kriminalitas

Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Pungli di Jalinsum

Spread the love

KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.

Polisi menangkap para terduga pelaku setelah mendapatkan informasi dan laporan ada pungli di Jalinsum desa setempat, Rabu (3/7/2024).

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, setelah enam terduga pelaku diamankan dan diperiksa, polres setempat menetapkan empat tersangka dan dua lainnya sebagai saksi.

“Setelah kami pemeriksa dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” kata Boyoh, Sabtu (6/7/2024).

Boyoh mengatakan, dua pelaku lainnya tak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.

Empat tersangka ini, yakni AK (28) dan I (58) dan keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar. Lalu IW (27) dan EY (37), warga Kecamatan Abung Selatan.

“Modus oprandi para tersangka meminta uang Rp50 ribu kepada sopir truk batubara. Jika tak dikasih makan, sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.

Petugas kini mengamankan empat tersangka dan barang bukti di rutan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka pungli ini kami jerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *