Anggaran BSMS Dinas Perkim Lampung Diduga Sarat Penyimpangan
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Pengelolaan anggaran pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Stimulan Mahan Sejahtera (BSMS) yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tahun 2023 senilai Rp13.439.685. 300, diduga tidak sesuai ketentuan dan sarat penyimpangan.
Bahkan, terdapat realisasi belanja dana BSMS tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) di antaranya, terdapat perbedaan daftar list material bahan bangunan yang ada di rencana RAB proposal dengan daftar list material bahan bangunan yang diajukan penerima bantuan yang tertera pada kuitansi pembelian.
Sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/341/V.06/HK/2023 tentang penetapan lokasi kabupaten/kota penerima BSMS peningkatan kualitas rumah di Provinsi Lampung tahun angaran 2023 .
Dimana penerima BSMS pada 13 kabupaten di wilayah Provinsi Lampung terdiri dari 634 orang dengan realisasi sebanyak 632 orang. Masing- masing penerima bantuan Rp20 juta/orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian bantuan BSMS kurang memadai. Selain itu, diduga mekanisme penyaluran dan BSMS tidak sesuai ketentuan, realisasi belanja yang dilakukan oleh penerima BSMS tidak sesuai dengan RAB perencanaan pada proposal.
Tidak hanya itu, pelaksanaannya juga diduga kuitansi pembelian yang dilampirkan dalam laporan petanggungjawaban tidak sesuai dengan daftar riil barang yang diterima oleh penerima BSMS sebesar Rp18.530.000.
Dari hasil investigasi diketahui, proses penyaluran dana BSMS dilakukan dengan cara yang ada pada rekening penerima bantuan secara otomatis akan ditransfer oleh Bank Lampung ke toko penyedia material dan tukang yang telah dipilih oleh kelompok penerima bantuan berdasarkan hasil rembukan yang didampingi konsultan menejemen pada setiap desa dan kecamatan.
Akibatnya, penerima bantuan tidak bisa mengelola dan memegang uang bantuan sosial tersebut secara mandiri.
Pada realisasi belanja dana BSMS tidak sesuai dengan RAB di antaranya, terdapat perbedaan daftar list material bahan bangunan yang ada di rencana anagaran biaya (RAB) proposal dengan daftar list material bahan bangunan yang diajukan penerima bantuan yang tertera pada kuitansi pembelian.
Selain itu, diketahui beberapa material yang terdapat dalam kuitansi merupakan pembelian dan menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari dan BSMS.
Diketahui, perbedaan list material yang diterima dengan list material dalam kuitansi terjadi karena penerima bantuan menukar barang yang dibeli dengan barang lain.
Akibatnya, terjadi potensi penyalahgunaan dana BSMS yangb dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait temuan ini, Kadis PKPCK Tomas Edwin membenarkan adanya program BSMS. Menurutnya, secara umum pihaknya sudah memberikan tanggapan secara resmi kepada BPK RI atas LHP nya terkait BSMS tgl 16 April 2024, dan juga telah melakukan Tindak Turun Tangan ke lapangan untuk melengkapi kekurangan berkas yg di anggap perlu sebagai bagian dari administrasi pelaporan BSMS.
“BSMS adalah kegiatan Bansos dengan tujuan memberikan stimulan berupa uang dan pengetahuan kepada masyarakat untuk berswadaya memperbaiki rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni,” jelasnya melalui WhatsApp (WA), Minggu (14/7/2024).
Ia menjelaskan, BSMS ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No.60 Th 2020 dan secara teknis pelaksanaannya sudah sesuai Pergub tsb
“Secara keseluruhan, bantuan ini sudah 100% tersalurkan tepat sasaran, tepat tujuan dan termanfaatkan oleh penerima bantuan. Hal ini berarti bahwa program BSMS sudah membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Lampung,” ungkapnya.
Bahkan, jelas Kadis, tidak ada kerugian negara yang terjadi karena seluruh bantuan sudah diterima oleh yang berhak dan rumahnya sudah menjadi Rumah yang layak huni sesuai tujuan BSMS
“Adapun kekurangan berkas administrasi pelaporan, sudah dilengkapi sesuai permintaan BPK,” tandasnya. (red)