Ombudsman Lampung Terima Pengaduan KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan maladministrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan rilis, Kamis (1/8/2024) mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan pengaduan dugaan maladministrasi BPN Bandarlampung.
Pasalnya, kata Seno, terdapat upaya menolak dan menunda berlarut permohonan pencatatan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandarlampung, yang dimohonkan oleh Pemohon.
Ia menjelaskan, bersandarkan UU tentang Pelayanan Publik pasal 40, ayat (1) tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya telah mendaftarkan resmi dugaan maladministrasi BPN Bandarlampung atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 yang beralamat di Kelurahan Beringin Jaya.
“BPN Bandarlampung menolak menindak lanjuti permohonan pemohon lantaran terdapat blokir internal, yang patut dinilai blokir itu tak mendasar. Parahnya lagi, blokir internal BPN Bandarlampung terhadap 3 SHM itu tak diketahui sampai batas waktunya, sehingga tak ada kepastian hukum,” kata Seno Aji.
Aktivis low profil dan sederhana ini juga memasukkan sejumlah nama oknum pejabat teras BPN Bandarlampung dalam materiil pengaduan ke Ombudsman Lampung.
“Terkait materiil pengaduan, kami telah uraikan secara runut, jelas dan transparan. Juga sertakan sejumlah dokumen pendukung dan nama-nama pegawai sampai pejabat penting BPN Bandarlampung dan bersentuhan dengan permohonan pelayanan publik yang dimohonkan pemohon,” jelasnya.
Seno juga berharap pengaduan ke Ombudsman Lampung ini pelayanan publik BPN Bandarlampung dapat dikelola transparan, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuan berlaku dan memberi kepastian hukum.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan pemohon/penerima pelayanan menyampaikan surat pengaduan dugaan ke Ombudsman ini agar BPN Bandarlampung menindak lanjuti dan memproses permohonan pelayanan publik atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB atas SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 sampai dengan selesainya proses pelayanan publik untuk pemohon.
Lalu, lanjut Seno, Kepala BPN Bandarlampung juga dapat memenuhi hak-hak pemohon, memproses, dan menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum.
Diketahui, pengaduan Ketua Umum DPP KAMPUD itu didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono diterima pegawai Ombudsman Lampung bernama Hidayat. (*)