Masa Jabatan Pj. Bupati Tanggamus Diperpanjang
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang memperpanjang masa jabatan Pj. Bupati Tanggamus kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.
Samsudin menyerahkan surat keputusan itu di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Jumat (27/9/2024).
Menteri Dalam Negeri memperpanjang surat keputusan itu lantaran Mulyadi Irsan tepat satu tahun mengemban amanah sebagai Pj. Bupati Tanggamus dan kembali mengisi jabatan tersebut.
Samsudin meminta Mulyadi berfokus utama menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga sampai tingkat aparatur desa.
Ia menegaskan, meski tak berstatus ASN, para kepala desa dilarang ikut berkampanye kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Kontrol para ASN dan camat agar jangan terlibat kampanye dan tak pro kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, termasuk para aparatur desa harus netral,” ujarnya.
Mulyadi, tandas ia, bersama jajaran di Tanggamus, Bawaslu dan pihak terkait lainnya saling bersinergi mengawasi netralitas guna mewujudkan Pilkada 2024 aman dan damai.
“Saya minta Pj. Bupati, Inspektorat, Bawaslu dan OPD terkait pengawasan, saling bekerja sama agar netralitas ini terkendali sampai tingkat desa. Kita pastikan proses Pilkada di Lampung tak ada masalah,” katanya.
Samsudin juga mendorong Mulyadi melakukan tugas-tugas lain, yakni memaksimalkan anggaran untuk kepentingan publik dan merealisasi aspirasi masyarakat.
“Secara akuntabilitas dalam mengelola anggaran dan memastikan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 terlaksana baik,” kata ia lagi.
Samsudin percaya Mulyadi bisa menjalankan amanah ini dengan baik.
“Saya berharap seluruh jajaran Tanggamus terus solid mendukung Mulyadi, menjaga persatuan, kesatuan, menyukseskan pilkada, dan program di daerah,” ucapnya. (adpim)